Latest Audio :

TAFSIR AL MUYASSAR ATH THALAAQ

Image result for tafsir muyassar

(1) "Wahai Nabi! Apabila kalian (kamu dan orang-orang beriman) menceraikan istri-istri (kalian), maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar),1017 dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian. Dan janganlah kalian mengeluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah pula (diizinkan) keluar, kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."
Wahai Nabi, apabila kalian -kamu dan orang-orang yang beriman-hendak mentalak para istri kalian, maka talaklah mereka saat mereka bisa menghadapi iddah mereka, yaitu di masa suci di mana mereka belum digauli atau saat hamil dengan kehamilan yang jelas. Jagalah iddah agar kalian mengetahui waktu rujuk manakala kalian ingin merujuk mereka. Takutlah kepada Allah, Tuhan kalian, jangan mengeluarkan para istri yang ditalak dari rumah yang mereka tinggal padanya hingga masa iddah mereka selesai, yaitu tiga kali haid untuk selain anak-anak yang belum haid, wanita tua menopause dan wanita hamil, mereka juga tidak boleh keluar darinya, kecuali bila mereka melakukan perbuatan mungkar yang nyata seperti zina. Itu adalah hukum-hukum Allah yang Dia syariatkan bagi hamba-hambaNya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka dia telah menzhalimi dirinya sendiri dan menjerumuskannya ke dalam kebinasaan. Kamu, wahai suami yang mentalak, tidak tahu, bisa jadi sesudah talak yang kamu jatuhkan itu, Allah menjadikan sesuatu yang tidak kamu duga, sehingga kamu merujuk istrimu.

[1017] Yaitu, pada waktu dia suci yang belum digauli.
(2) "Maka apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik, dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian dan hendaklah kalian menegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya."
Bila para istri yang ditalak itu mendekati masa akhir iddahnya, maka silakan merujuk mereka dengan tetap memperlakukan mereka dengan baik dan memberi mereka nafkah, atau berpisahlah dengan mereka dengan tetap memberikan hak-hak mereka tanpa memudaratkan mereka. Persaksikanlah dua orang yang adil di antara kalian atas rujuk dan perpisahan. Tunaikanlah wahai para saksi, kesaksian karena Allah semata, bukan karena yang lainnya. Apa yang Allah perintahkan kepada kalian ini merupakan nasihat kepada siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Barangsiapa takut kepada Allah lalu dia melaksanakan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi apa yang Allah larang, niscaya Allah memberinya jalan keluar dari segala kesempitan,
(3) "dan Dia memberinya rizki dari arah yang tidak dia sangka-sangka. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusanNya. Sungguh Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu."
dan memudahkan sebab-sebab rizki baginya dari arah yang tidak terbetik dalam pikirannya dan tidak pernah diduganya. Barangsiapa bertawakal kepada Allah, maka Allah akan mencukupinya dari segala apa yang membuatnya bersedih dari seluruh urusannya. Sesungguhnya Allah menguasai urusanNya, tidak ada yang luput dari Allah dan tidak ada yang melemahkannya. Allah telah menetapkan bagi segala sesuatu masa akhir sebagai ajalnya dan takdir yang tidak dilampauinya.
(4) "Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istri kalian, jika kalian ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya."
Para istri yang ditalak dan haid sudah terputus dari mereka karena mereka sudah tua, bila kalian ragu, tidak tahu apa hukum mereka, maka iddah mereka adalah 3 bulan, demikian juga wanita yang masih belum haid, iddahnya 3 bulan. Sedangkan wanita hamil, iddahnya adalah melahirkan kandungannya. Barangsiapa takut kepada Allah dan menerapkan hukum-hukumNya, niscaya Allah menjadikan urusannya mudah, di dunia dan akhirat.
(5) "Itulah perintah Allah yang diturunkanNya kepada kalian; barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya
Perkara talak dan iddah tersebut di atas adalah perintah Allah yang Dia turunkan kepada kalian wahai manusia, agar kalian melaksanakannya. Barangsiapa takut kepada Allah dengan menjauhi laranganNya dan menunaikan kewajibanNya, niscaya Allah menghapus dosa-dosanya, melipatgandakan pahala baginya di akhirat, dan memasukkannya ke dalam surga.
(6) "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) kalian, maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kalian (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."
Tempatkanlah para istri kalian yang telah kalian talak itu selama masa iddah mereka di rumah seperti rumah yang kalian tinggali sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan kalian, jangan membuat kesulitan terhadap mereka agar kalian bisa menyusahkan mereka dalam urusan tempat tinggal. Bila para istri kalian itu mengandung, maka nafkahilah mereka dalam masa iddah hingga mereka melahirkan. Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka. Hendaknya kalian saling sepakat di atas sesuatu yang baik dengan kerelaan dan keridhaan, bila kalian tidak setuju ibu yang menyusuinya, maka bapak akan mencari ibu susuan selain ibu yang ditalak.
(7) "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang, melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan."
Hendaknya suami menafkahi istri yang ditalaknya dan anaknya sesuai dengan kemampuannya bila rizki suami lapang. Barangsiapa disempitkan rizkinya, yakni dia miskin, maka hendaknya dia menafkahi sesuai dengan kadar yang Allah berikan. Orang yang miskin tidak dibebani seperti orang yang mampu. Allah akan menjadikan kelapangan dan kecukupan sesudah kesempitan dan kekurangan.
(8) "Dan betapa banyak (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasulNya, maka Kami buat perhitungan terhadap penduduk negeri itu dengan perhitungan yang ketat, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan (di akhirat),"

Banyak negeri yang penduduknya durhaka kepada perintah Allah dan perintah Rasulullah, serta mereka bersikukuh dalam pelanggaran dan kekafiran mereka, maka Kami menghisab mereka atas amal-amal mereka di dunia dengan hisab yang berat, Kami mengazab mereka dengan azab yang besar lagi buruk,
(9) "sehingga mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan akibat perbuatan mereka itu culalah kerugian yang besar"

maka mereka menelan akibat buruk dari pelanggaran dan kekafiran mereka. Akibat yang didapat oleh orang-orang kafir itu adalah kebinasaan dan kerugian yang tidak ada kerugian sesudahnya.
(10) "Allah menyediakan azab yang keras bagi mereka, maka bertakwalah kepada Allah, wahai orang-orang yang mempunyai akal! (Yaitu) orang-orang yang beriman. Sungguh Allah telah menurunkan peringatan kepada kalian,"

Allah menyiapkan untuk kaum yang melampaui batas, serta me-nyelisihi perintahNya dan perintah RasulNya siksa yang sangat berat. Maka takutlah kalian, wahai orang-orang yang berakal lurus dan membenarkan Allah dan RasulNya serta melaksanakan syariatNya, kepada Allah dan waspadailah murkaNya. Allah telah menurunkan kepada kalian wahai orang-orang beriman, sebuah peringatan yang dengannya Allah mengingatkan kalian dan menunjukkan bagian kalian berupa iman kepada Allah dan menaatiNya.
(11) "(dengan mengutus) seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat Allah kepada kalian yang menerangkan (bermacam-macam hukum), agar Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan kebaikan, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sungguh Allah memberikan rizki yang baik kepadanya."

Peringatan ini adalah Rasulullah  yang membacakan ayat-ayat Allah yang jelas dan membedakan antara yang haq dengan yang batil kepada kalian, agar Allah mengeluarkan orang-orang yang membenarkan Allah dan RasulNya serta melaksanakan apa yang Allah perintahkan dan menaatiNya, dari kegelapan-kegelapan kekafiran kepada cahaya iman. Barangsiapa beriman kepada Allah dan beramal shalih, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawah istana-istananya dan kebun-kebunnya sungai-sungai, mereka tinggal selamanya di dalamnya. Sungguh Allah telah memberikan rizki yang baik kepada orang Mukmin yang shalih di surga.
(12) "Allah yang menciptakan tujuh langit dan dari (penciptaan) bumi juga serupa. Perintah Allah berlaku padanya, agar kalian mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu."

Hanya Allah semata Yang menciptakan langit yang tujuh, dan juga menciptakan bumi yang tujuh. Allah menurunkan sesuatu yang Allah wahyukan kepada para utusanNya dan sesuatu yang dengannya Allah mengatur urusan makhlukNya di antara langit dan bumi, agar kalian, wahai manusia, tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, tidak ada sesuatu yang melemahkanNya, dan bahwa ilmu Allah mencakup segala sesuatu, tidak ada sesuatu yang keluar dari ilmu dan kuasa Allah.











Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Pusat Kajian Sunnah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger